Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
- Memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol
Fungsi
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
- Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
- Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|