Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok 

  • Memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol 

Fungsi

  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
  • Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
  • Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.