Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo

30 Sep 2025 1

TUGAS

Memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol


FUNGSI

  1. Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
  2. Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol;
  3. Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Informasi Tugas Pokok dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi