Berita

ASN Babel Berkomitmen Setor Pajak Lebih Awal

PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA, mengajak dan mengimbau seluruh Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertikal, mulai dari ASN, TNI, Polri untuk menyampaikan SPT pajak tahunan lebih awal sesuai tagline Bangka Belitung, SPT lebih awal.

"Tagline kita tahun ini adalah SPT lebih awal. Karena sebagai pemerintah daerah, kita lah yang harus terlebih dahulu membayar pajak dan kemudian menjadi panutan masyarakat," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA dalam sambutannya pada Pembukaan Panutan Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel), yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Sumatera Selatan-Bangka Belitung (Sumsel-Babel), di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (27/2/24).

"Caranya bagaimana? Kita membayar pajak lebih awal. Maksudnya, kita membayar pajak satu bulan lebih cepat dari batas waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret. Jadi, menyampaikan laporan SPTnya di bulan Februari. Kalau di bulan Maret, tagline nya tepat waktu," ungkap Pj. Gubernur Babel Safrizal.

Oleh karena itu, dirinya bersama pemerintah daerah dan seluruh instansi vertikal, berkomitmen memenuhi 100% SPT pajak tahunan pada tanggal 29 Februari ini, sehingga dapat menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat wajib pajak, terutama masyarakat Bangka Belitung, membayar pajak di awal.

Sebagai wujud kontrol Pemda terhadap laporan pajak tahunan ASN di seluruh perangkat daerah, Pj Gubernur bersama kepala perangkat daerah telah memiliki list yang terus di-update. Hari ini tanggal 27 Februari 2024, tercatat 85 persen wajib pajak pada PD di Bangka Belitung telah melaporkan SPTnya. 

"Hal ini menunjukkan kepatuhan dan ketaatan yang tinggi, dan kita harap akan ada signifikansi yang tinggi dalam pembayaran pajak," pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Tarmizi mengatakan bahwa Prov. Kep. Bangka Belitung dalam hal kepatuhan pajak sudah cukup menggembirakan dan membanggakan.

Dari segi kepatuhannya yaitu dari 131.336 jumlah wajib pajak yang terdaftar di Bangka Belitung, target kepatuhan yang ditetapkan adalah 108.769 SPT. Akan tetapi dalam realisasinya di tahun 2023 lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan adalah 116.839 atau 107 persen.

"Artinya, angkanya melebihi dari target. Dan kondisi ini harus selalu kita pertahankan," tuturnya.

Sumber: 
Biro Umum
Penulis: 
Dini
Fotografer: 
Dini
Bidang Informasi: 
Biro Umum